Kamis, 29 April 2010

Uang Perkara Pajak Tidak Tercatat

Uang Perkara Pajak Tidak TercatatPada postingan sebelumnya di blog Banaspati membahas tentang Piala Dunia 2010 Afrika Selatan, dan kali ini saya akan membahas tentang Uang Perkara Pajak Tidak Tercatat. Menurut informasi bahwa Pengadilan Pajak tidak pernah mengadministrasikan jumlah uang yang disengketakan. Padahal untuk tahun ini saja, perkara di pengadilan itu jumlahnya mencapai sekitar 12.000. Tidak ada pengadministrasian jumlah uang yang disengketakan. Yang ada hanya administrasi perkara berdasarkan jenis perkaranya. Misalnya pajak, beacukai, dan pajak daerah, kata Pelaksana Tugas (Plt) KetuaPengadilan Pajak Tjip Ismail seusai pertemuan antara Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Gedung Kementerian Keuangan kemarin.

Tjip Ismail mengakui hal itu adalah salah satu yang perlu diperbaiki dalam Pengadilan Pajak. Ini menjadi evaluasi hingga nantinya akan dicatat, katanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pascapertemuan tersebut, Kemenkeu, KY, dan MA akan membentuk tim kecil untuk menelaah UU Pengadilan Pajak. Tim tersebut nantinya akan mengumpulkan pendapat dari banyak kalangan untuk kepentingan revisi UU pengadilan pajak.

Kami akan meminta masukan masyarakat merumuskan tujuan, fungsi pengadilan pajak, dan memperbaiki administrasi perkaranya, jelasnya. Dia mengungkapkan, beberapa hal yang perlu dibahas dalam usaha revisi tersebut adalah mekanisme rekrutmen hakim pajak, integritas hakim pengadilan pajak, dan penegasan posisi pengadilan pajak. Sekadar diketahui, pengadilan pajak memproses sengketa pajak antara wajib pajak atau penanggung pajakdenganpejabatyangmengeluarkan keputusan terkait pajak.

Pengadilan Pajak secara administratif di bawah Departemen Keuangan. Jadi, segala perangkat pengadilan pajak berada di bawah Departemen Keuangan. Hakimnya pun juga diusulkan oleh Menteri Keuangan ke Mahkamah Agung untuk menjadi hakim pengadilan pajak. Pihakyangtidaksepakatdenganputusan pengadilan pajak bisa mengajukan peninjauan kembali ke MA. Persoalan yang muncul kemudian, Pengadilan Pajak tidak ada yang mengawasi. Padahal, perputaran uang di sana sangat besar.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2011 Banaspati All Rights Reserved Nggo Kontes
Tablet Android Honeycomb Terbaik Murah TOP 1 Oli sintetik mobil-motor Indonesia