Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat menyatakan kedua orang yang tidak bisa melihat itu bersalah karena memiliki ganja sebanyak 10 bungkus. Menurut Berita Terkini bukan hal yang mengherankan jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyebut kasus tersebut sebagai sungguh ajaib. Keajaiban kasus hukum yang menjerat kaum marginal bukan sekali itu terjadi.
Sebutlah, misalnya, Usep Cahyono yang harus berhadapan dengan meja hijau. Usep didakwa menyimpan ganja seberat 2,79 gram. Namun, ada empat saksi yang menyatakan lelaki berumur 20 tahun asal Tasikmalaya itu sengaja dijebak polisi. Selama dalam perjalanan menuju kantor polisi, Usep kenyang pukulan hingga mengalami muntah darah.Usep diminta menandatangani berita acara pemeriksaan.
Ironisnya, Usep buta huruf. Menurut informasi yang diterima Banaspati bahwa kasus penjebakan yang dialami Usep menimpa pula Chairul Saleh Nasution yang bekerja sebagai pemulung. Mengapa kaum marginal seperti Nuh, Warsiam, Usep, Chairul, dan entah berapa banyak lagi begitu gampang mengalami kriminalisasi? Kasus hukum lain yang mengoyak rasa keadilan adalah pencurian tiga biji kakao, kaus bekas, semangka, kapuk randu, atau makanan kecil.
Para pelakunya divonis sebagai penjahat. Sementara itu, para pencuri uang negara bisa bergerak bebas dan menghirup udara leluasa. Ketika menjalani proses hukum, kalangan kelas atas itu didampingi advokat dan mendapatkan dukungan politik. Selama dalam tahanan dan menjalani pemenjaraan, mereka bahkan mampu menyulap ruangruang hukuman yang mengungkung mereka menjadi kamar hotel bintang lima.
Terlalu keliru dan sangat naif jika aneka peristiwa kriminalitas itu dipahami dalam sudut pandang hukum belaka. Dalam perspektif ilmu-ilmu sosial, kriminalitas melibatkan tiga ranah yang saling berkaitan. Pertama, pelaku kriminalitas merupakan pihak yang dianggap melakukan penyimpangan sosial.
Kedua, pelaku kriminalitas harus dikendalikan kekuatan hukum negara agar tidak mengacaukan tatanan sosial. Ketiga, pelaku kriminalitas yang telah ditangani negara, dalam bentuk pemberian sanksi hukum, memastikan tatanan sosial memang sedang direalisasikan.
Hukum atau kekuatan legal negara adalah simpul yang mempertautkan antara penyimpangan sosial, kontrol sosial, dan tatanan sosial. Namun, mengapa orang-orang marginal begitu mudah diberi predikat sebagai para pelaku penyimpangan sosial yang harus dihukum karena melakukan kriminalitas?
Mengapa negara sigap menjadikan kaum marginal sebagai pihak yang mengancam tatanan sosial? Jawabannya bukan terletak pada hukum itu sendiri, melainkan pada definisi tentang kriminalitas sebagai penyimpangan sosial yang tidak jatuh dari langit. Definisi resmi kejahatan, ungkap Richard Quinney (Conflict Theory of Crime, 1975), diciptakan kelas dominan yang mengorganisasikan masyarakat.
Para legislator, polisi, penuntut umum,dan hakim yang berada dalam kekuasaan mempunyai otoritas besar dalam memformulasikan dan menyusun hukum pidana. Ini berarti kejahatan memuat perilaku-perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelas dominan. Melalui definisi resmi kejahatan yang digulirkan negara,kelas dominan mempunyai alibi legalitas untuk menegakkan hukum.
Hukum dalam posisi itu tidak lebih sebagai epifenomena. Hukum menjadi sisi luar yang ditampilkan kelas dominan untuk menyelubungi kebutuhan dan kepentingan mereka. Benar pernyataan para pemikir Marxis yang menyatakan hukum melindungi kekayaan kelas dominan, mengawetkan ketidaksederajatan sosial, dan membiarkan dominasi kelas. Inilah hukum yang mengalami keterasingan karena mengabstraksikan subjek hukum, kewajiban hukum, dan hak hukum dari kemanusiaan dan kenyataan sosial (Tom Bottomore, A Dictionary of Marxist Thought, 1988).
Keterasingan hukum menjadijadi ketika kaum marginal mudah mengalami kriminalisasi. Ada beberapa strategi kriminalisasi terhadap kaum marginal. Pertama, perilaku sosial yang dipandang menyimpang, sekalipun dengan akibat kerugian yang kecil, diberlakukan sebagai kejahatan serius. Kedua, ketidakberdayaan sosial dan ekonomi kaum marginal dipakai untuk menghukum dan bahkan memeras mereka seperti kasus-kasus penjebakan yang sering dilakukan polisi.
Ketiga, aparat penegak hukum memiliki kewenangan luar biasa yang siap menerkam tindakan kaum marginal yang tidak memiliki pengetahuan hukum yang baik. Keempat, kaum marginal digambarkan sebagai aktor-aktor sosial yang mampu menebarkan ancaman bagi ketertiban sosial, antara lain melabeli mereka dengan berbagai stigma yang amat memojokkan seperti pencuri, pengutil, perampok, atau penjarah.
Kriminalisasi, yang berarti proses menjadikan tindakan atau seseorang sebagai pelaku kejahatan, terjadi karena hukum berkedudukan sebagai bangunan atas (super-structure) yang memproteksi modus produksi ekonomi (base) yang menguntungkan kelas dominan. Dalam jalinan kelas yang timpang itu, kaum marginal mengalami eksploitasi ganda.
Pertama, mereka bekerja pada sektor-sektor kehidupan yang hanya memberikan upah minimal. Kedua, keadaan sosial yang sangat menghimpit akibat ketercampakan ekonomi itu menjadikan mereka tidak mempunyai pengetahuan legal yang mencukupi dan tidak berdaya untuk mengakses kekuatan-kekuatan legal negara yang mampu menyediakan pembelaan bagi mereka.
Sekalipun kaum marginal tidak mendapatkan keuntungan dari hukum yang diberlakukan negara, mereka harus tunduk dan meringkuk di bawah tatanan legalitas itu. Kenyataan ini bisa disimak ketika ungkapan jangan main hakim sendiri demikian mapan tertancap dalam kesadaran sosial. Seolah-olah dengan pernyataan itu hukum mampu menyajikan rasa keadilan bagi semua kalangan, tanpa kecuali bagi kaum marginal.
Inilah yang disebut kekuatan ideologis hukum yang mempunyai daya interpelasi (memanggil) bagi seluruh pihak yang berada dalam cengkeramannya. Louis Althusser (Ideology and Ideological State Apparatuses, 1971) melihat kenyataan itu karena hukum berada dalam dua wilayah sekaligus. Pertama, hukum merupakan aparat negara represif karena di dalamnya menyediakan mekanisme sanksi secara fisik yang dilakukan polisi, pengadilan, dan penjara.
Kedua, hukum adalah aparat negara ideologis karena secara halus menebarkan pengetahuan yang tidak bisa dielakkan. Mereka yang masih meyakini keadilan harus pula mematuhi tanpa syarat tatanan hukum yang disediakan negara. Hukum yang berdaya interpelasi itu merepresentasikan imajinasi tentang rasa keadilan. Hukum adalah keadilan dan untuk menggapai keadilan hanya bisa ditempuh melalui mekanisme hukum. Di luar tatanan hukum adalah tindakan anarkisme yang jahat dan brutal.
Menurut hasil penyelidikan Berita Terkini bahwa ketika kaum marginal mendapat hukuman karena aksi kriminalitas mereka atau sengaja dijebak aparat keamanan negara, peristiwa itu dipandang sebagai tata cara untuk meraih keadilan sejati. Padahal, pertautan hukum dan keadilan adalah hasil monopoli definisi kejahatan yang diciptakan kelas dominan.
0 komentar:
Poskan Komentar