Dari 11 pajak daerah yang diusulkan Pemprov DKI untuk direvisi, terdapat lima pajak yang akan dinaikkan, dua pajak diperluas, dan yang lainnya tetap. Usulan kenaikan bervariasi dan tidak melebihi batas maksimal yang diatur oleh undang-undang, kata Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Perdata Tambunan, Selasa (11/5/2010) di Jakarta Pusat.
Kenaikan dan perluasan pajak diperlukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, PAD sangat diandalkan untuk membiayai pembangunan karena DKI Jakarta tidak menerima dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, termasuk DAU untuk gaji pegawai negeri.
Menurut informasi yang diterima Banapati bahwa kelima pajak daerah yang akan dinaikkan adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak parkir, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak hiburan. Dua pajak yang diperluas tanpa dinaikkan adalah pajak hotel dan pajak restoran. Pajak hotel diperluas dengan pengenaan pajak pada barang-barang yang disewakan oleh hotel. Sementara pajak restoran diperluas pada perusahaan katering.
Di sisi lain menurut Berita Terkini, PKB dan pajak BBNKB akan dinaikkan besarannya dan diperluas ke kendaraan pemerintah. Selama ini, kedua jenis pajak itu dikenakan pada kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Menurut Perdata, usul kenaikan besaran pajak itu dilandasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain masuk ke kas daerah, sebagian pajak itu juga akan dialokasikan ke sektor yang terkait. Pemasukan 10 persen dari PKB dan pajak BBNKB, misalnya, akan dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan serta peningkatan angkutan umum.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Cinta Mega mengatakan, selama proses pembahasan, DPRD menerima berbagai masukan masyarakat. DPRD juga meminta kajian akademis dari para akademisi agar kenaikan pajak tidak terlalu membebani masyarakat. Maaf, sebelum Saya mengakhiri potingan ini, saya akan memberikan undulan untuk artikel yang Berjudul Piala Dunia 2010 Afrika Selatan, terima kasih.
0 komentar:
Poskan Komentar