Kami masih kesulitan untuk mendapat yang dokumen asli, kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam pertemuan dengan Tim Pengawas DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Dokuman asli dimaksud Kapolri adalah terkait dengan proses merger Bank Century yang terdiri dari Bank CIC, Pico, dan Danpac. Fotokopi tidak dapat dijadikan alat bukti. Kalau ini didapatkan, maka proses tadi bisa dilanjutkan, kata Bambang. Meski begitu, kepolisian tetap menduga adanya kesalahan dalam proses merger ketiga bank tersebut. Menurut dia, kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperoleh dokumen-dokumen yang asli.
Bambang juga memaparkan tentang keberhasilan Polri melakukan penyitaan aset milik Bank Century di dalam negeri, seperti uang, tanah, dan saham. Sedangkan di luar negeri, kepolisian melakukan pelacakan dan pembekuan aset Bank Century yang mencapai Rp12 triliun. Adapun negara yang menjadi tempat penyimpanan aset Bank Century antara lain Hong Kong, Swiss, Bahama, Uni Emirat Arab, dan Inggris.Namun, kata dia, yang sudah memberikan respons positif untuk membantu penarikan aset Century baru Hong Kong melalui perjanjian hukum timbal balik (mutual legal asistance/MLA). Meski begitu, Pemerintah harus terlebih dahulu memproses hukum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rivki, secara in absentia.
Dalam laporannya, Bambang juga menjelaskan seputar penanganan sejumlah kasus letter of credit (LC) fiktif yang di antaranya sudah hampir selesai. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sidharto Danusubroto meminta kepolisian agar lebih profesional dalam menangani kasus ini dengan memeriksa nama-nama yang muncul dari hasil penyelidikan Pansus Bank Century. Banyak pejabat Bank Indonesia yang belum diperiksa. Yang jelas harus diperiksa dari hulu sampai hilir, katanya. Sidharto menilai, kepolisian jangan terlalu berharap besar pada perjanjian MLA untuk menarik aset Bank Century. Pasalnya, penarikan aset di luar negeri yang berasal dari tindak kejahatan bukan sesuatu yang mudah.
Anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir meminta kepolisian tidak hanya menangani kasus Hesyam dan Rafat tapi juga adanya aliran dana yang diduga menyimpang yang terungkap dalam rapat Pansus Angket. Misalnya, kata dia, seorang supir taksi yang menerima aliran dana Bank Century. Kanbanyak aliran dana yang aneh-aneh. Ini harus ditindak secara hukum. Bisa saja dia diperalat, tegasnya. Sementara anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Fahri Hamzah belum puas dengan kinerja kepolisian dalam menangani kasus Century. Bahkan, Fahri menilai isi laporan Kapolri sama dengan laporan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ketika memberikan keterangan dalam rapat Pansus Angket lalu.
Saya tidak bisa memberikan apresiasi kepada Kapolri karena laporannya sama dengan yang disampaikan Pak Susno, katanya. Menurut dia, kepolisian jangan hanya fokus untuk memeriksa pihak Bank Century seperti Robert Tantular, namun juga orang-orang yang terlibat dalam skandal kasus tersebut. Fahri meminta kepolisian tidak membelokkan kasus Bank Century. Masyarakat juga tahu kalau ini (penanganan kasus Century) berputar-putar, tegasnya.
Menurut informasi yang diterima Banaspati bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendesak kepolisian untuk serius menarik aset Bank Century yang dilarikan ke luar negeri. Upaya untuk menegakan hukum tanpa menarik aset akan menjadi sia-sia. Hasil pertemuan dengan Kapolri kemarin, Tim Pengawas Kasus Bank Century menilai proses hukum kasus Bank Century sudah berjalan. Namun, tim meminta kepolisian menuntaskannya. Selain itu, tim meminta Polri memperhatikan fakta-fakta serta bukti-bukti yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim juga meminta agar Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
0 komentar:
Poskan Komentar