Kami tidak butuh permintaan maaf, yang kami butuhkan adalah pernyataan objektif dia, dimana dia mengatakan tidak cukup bukti. Kami punya banyak bukti, makanya kami tantang kemarin untuk melakukan gelar perkara," kata politisi dari Fraksi Partai Golkar itu di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/7/2010). Kalaupun KPK tidak menemukan indikasi pidana korupsi dan kerugian negara, masih ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Perbankan. "Yang tidak bisa dielakkan adalah pidana perbankan, dan itu Boediono sudah kena," imbuhnya.
Sesuai dengan kesepakatan, Tim Pengawas Kasus Bank Century sudah memberikan waktu selama dua bulan kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk menyelidiki kasus ini dan melaporkan perkembangannya kepada Timwas. Menurut informasi yang diterima Banaspati bahwa jatuh temponya nanti tanggal 9 Agustus. Sejauh ini ketiga lembaga itu belum melakukan apa-apa seperti pemanggilan Darmin dan para pejabat BI lainnya. Saya pesimis yang dilaporkan tanggal 9 nanti sama seperti dulu. Makanya, kita tantang pada 25 Agustus kita lakukan uji silang supaya mereka serius menangani ini. Jangan hanya Luna Maya, Ariel dan Yusril saja yang ditangani," tukas mantan jurnalis itu
0 komentar:
Poskan Komentar