Rabu, 21 Juli 2010

Ribut Ganja, Pria Ngaku Satpol PP Dihakimi Massa

Ribut Ganja, Pria Ngaku Satpol PP Dihakimi MassaRikma Ronaldi (28), tersangka pengguna narkoba yang mengaku sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), nyaris dihakimi sejumlah anggota Satpol PP Kota Kediri. Mereka marah karena Rikma dianggap membawa nama lembaga Satpol PP dalam perkaranya, menurut informasi yang diterima grandong. Begitu tiba di Mapolres Kediri, Kepala Satuan Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Kota Kediri Herry Yuwono dan tujuh anggotanya langsung meminta petugas menunjukkan tersangka Rikma yang ditengarai hanya mengaku-aku sebagai anggota Satpol PP.

Setahu kami tidak ada anggota yang bernama Rikma. Karenanya kami ingin tahu seperti apa orangnya,” ujar Herry kepada Kepala Satuan Narkoba Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Totok Budihartono, Rabu (21/7/2010). Menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa emosi anggota (satpol PP) langsung meluap begitu melihat tersangka Rikma dihadirkan ke ruang Satuan Narkoba. Apalagi, warga Kecamatan Kasin, Kota Malang yang tertangkap menyimpan dan menggunakan dua linting ganja di sebuah kedai kopi Desa Dawuhan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Selasa (20/7/2010) itu, bersikukuh sebagai anggota satpol PP.

Saya anggota Satpol PP yang bertugas di Kantor Samsat Kota Kediri,” tutur Rikma sembari mengatupkan kedua tanganya ke muka. Sambil mencaci menurut Type Approval Partnership, sejumlah anggota Satpol PP yang naik pitam nyaris menghajar tersangka. Untungnya polisi berhasil mencegah aksi main hakim korps polisi sipil ini. “Saya minta jangan seenaknya mencatut nama lembaga,” teriak Herry

Dari hasil identifikasinya, Herry memastikan tersangka adalah anggota Bantuan Polisi (banpol) yang direkrut Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Menurut informasi yang diterima Solusi bahwa tersangka memang ditempatkan di Kantor Samsat sebagai penarik retribusi keamanan kendaraan. “Yang pasti bukan satpol PP,” tandasnya.

Sementara itu menurut Reuni17 bahwa Kasat Narkoba AKP Totok Budihartono menegaskan jika status tersangka selaku aparat pemerintah tidak akan mempengaruhi proses hukum. “Tersangka akan dijerat hukuman setimpal. Penyidikan berjalan terus sesuai prosedur yuridis,” ujarnya.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2011 Banaspati All Rights Reserved Nggo Kontes
Tablet Android Honeycomb Terbaik Murah TOP 1 Oli sintetik mobil-motor Indonesia